Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pertimbangan Majelis Dalam Memvonis MA

  • 14 Agustus 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman terhadap MA.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 14 Agustus 2019, majelis hakim diketuai Alfon menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta dengan subsidair dua bulan penjara sesuai Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Hakim Ketua, Alfon menilai, tindakan terdakwa yang telah melakukan perdamaian serta melakukan ganti rugi terhadap keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan dijatuhkan vonis empat bulan terhadap terdakwa.

Selain itu juga, terdakwa yang telah menyesali perbuatannya, serta saat kejadian tengah menjalani tugas negara sebagai seorang anggota kepolisian mengamankan jalannya pelaksanaan pemilu turut menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Saya harap ini menjadi kali pertama dan terakhir terdakwa melakukan kelalaian seperti ini," ujar Alfon saat persidangan," Rabu, 14 Agustus 2019.

Majelis hakim juga menilai, tindakan jaksa penuntut umum dalam menggambil sikap untuk ikut mengadili perbuatan MA sudah mewakili kepentingan publik. Sehingga tuntutan jaksa penuntut pun dianggap layak oleh majelis hakim.

"Jaksa penuntut adalah wakil dari kepentingan umum, sehingga apa yang dituntut kami anggap layak dengan kepentingan publik. Untuk keluarga korban, karena sudah berdamai, kami rasa itu sudah cukup untuk jadi pertimbangan memutus perkara ini," pungkasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru