Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Farid Yusran Ditetapkan Sebagai Ketua Sementara DPRD Barito Selatan 

  • Oleh Uriutu
  • 14 Agustus 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok – HM Farid Yusran ditetapkan sebagai ketua sementara DPRD Barito Selatan dan Nyimas Artika sebagai wakil ketua sementara. Hal tersebut terungkap saat dibacakan pengumuman pimpinan sementara usai prosesi pelantikan.

Plt Setwan Barsel, Pudji Ika Lestari mengatakan, hal tersebut berdasarkan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2018.

Dalam pasal 377 ayat 1, lanjut dia, bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 376 ayat 1 belum terbentuk, DPRD Kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara.

Dalam ayat 2 mengatakan, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota sebagaimana maksud dalam pasal 1 teridiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Serta, sambung dia, berdasarkan surat KPU Barsel tentang calon terpilih anggota DPRD Barito Selatan dalam Pemilu 2019. Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Barsel masa jabatan 2019-2024.

“Dan juga berdasarkan surat penunjukan pimpinan sementara dari DPC PDIP dan surat dari DPD Golkar perihal penyampaian nama pimpinan sementara,” jelas Pudji Ika Lestari.

Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut dia, maka diumumkan dan ditetapkan HM Farid Yusran sebagai ketua sementara DPRD Barsel dan Nyimas Artika ditetapkan sebagai wakil ketua.

“Mereka berdua akan memimpin DPRD Barito Selatan hingga terbentuknya alat kelengkapan dewan yang bersifat definitif,” tutup dia. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru