Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Lakalantas Nilai Vonis Perwira Polisi Tidak Adil

  • 14 Agustus 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menewasakn tiga orang mahasiswa dan melibatkan seorang oknum perwira kepolisian berinisial MA, sudah final setelah vonis dibacakan majelis hakim.

Terkait itu, Yogi Bungaran Sidabutar yang turut menjadi korban sekaligus, pacar dari korban Lamtio Kebrina Siburian, mengatakan jika putusan tersebut tidak adil.

Menurutnya vonis hukuman selama empat bulan yang dikurangi dengan masa tahanan dan telah dijalani terdakwa, tidak sesuai dengan hilangnya tiga nyawa, termasuk pacarnya tersebut.

Kemudian terkait perjanjian yang dimaksud dalam persidangan itu, Yogi mengatakan itu hanya sebatas tali asih. Seharusnya tidak serta merta mengurangi hukuman dari terdakwa. Apalagi, saat itu keluarga korban sedang dalam keadaan yang kurang tenang dan berduka.

"Dari vonis itu saya rasa tidak adil. Ada ketimpangan di situ. Tiga orang meninggal dan beberapa luka berat, hanya dihukum empat bulan saja," ujar Yogi usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 Januari 2019.

Dia akan memberitahukan hasil vonis dari majelis hakim tersebut kepada kekuarga dari korban. Sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Untuk langkah selanjutnya saya masih belum tahu. Karena saya harus koordinasi dulu dengan keluarga korban," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru