Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Narkotika Bakal Hadapi Pidana Curanmor

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RH alias RO (27) akan segera disidangkan dalam kasus narkotika. Berkas tahap II dilimpahkan kr Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sementara untuk kasus pencurian motor akan segera menyusul.

Tersangka diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim atas kasus curanmor.

Saat polisi menggeledah warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, turut diamankan 26 paket sabu dan ponsel.

"Sabu itu mau saya jual namun belum laku," kata tersangka, Rabu, 14 Agustus 2019. 

Dia mengaku dapat sabu itu dari rekannya berinisial AN. Sabu itu seberat 1,69 gram. Sabu didapat berawal ketika menjual motor curian kepada AN seharga Rp 4 juta. 

Hasil penjualan sebesar Rp 1 juta dibayar secara cash, sisanya Rp 3 juta dibayar dengan sabu.

Tersangka berdalih tidak mengetahui keberadaan AN. Dalam kasus ini, dia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru