Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Residivis Pencuri Kas Masjid Divonis 2,8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa pencurian, TP, AR, dan HA divonis hukuman 2,8 tahun penjara. Sebelumnya tiga sekawan ini dituntut hukumam selama 3 tahun penjara. 

Komplotan residivis ini divonis dalam kasus pencurian uang kas masjid di kediaman Aliasum. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Rabu, 14 Agustus 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Perbuatan itu dilakukan di Desa Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Mereka berhasil mengambil Rp 63 juta yang merupakan uang kas masjid Darul Falah di desa itu.

Perbuatan itu dilakukan pada 21 November 2019 lalu. Mereka masuk lewat jendela rumah korban. Uang itu diambil di lemari yang terkunci. Akan tetapi berhasil dibuka pelaku. Saat diamankan, uang itu sudah habis digunakan untuk foya-foya.

"Kalau mau tobat yang benar. Jangan diulangi lagi, nanti masuk lagi, nggak ada habisnya," tegas hakim usai ketiganya menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun demikian, ketiganya bakal lama dipenjara. Pasalnya saat sidang lalu masih ada 2 kasus lagi yang menanti ketiganya. Dari catatan kriminalnya, AR dan TP sudah kedua kalinya berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru