Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

223 Napi Rutan Palangka Raya Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

  • 14 Agustus 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, mengusulkan 223 narapidana mendapatkan remisi. Hal itu seiring dengan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pengusulan remisi napi sudah sesuai syarat dan ketentuan. Ada dua tipe remisi, yakni yakni tipe umum I dan umum II.

"Remisi ini diberikan sesuai usulan. Ini sesuai Pasal 14 UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keppres 174 tahun 1999," kata Akhmad Zaenal Fikri, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dia menambahkan jika para napi yang mendapat remisi umum I atau pengurangan masa hukuman berjumlah 216 orang narapidana. Untuk napi dengan pidana umum berjumlah 181 orang, dan napi dengan pidana khusus berjumlah 35 orang.

Kemudian untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau remisi bebas, pada momen kemerdekaan ini berjumlah 7 orang.

"Remisi Umum I ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Yakni, berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sedangkan untuk usulan remisi bebas, diberikan kepada napi berkelakuan baik dan masa hukumannya tersisa 1 - 6 bulan," pungkasnya. (AGUS/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru