Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Bulan Lari, Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap di Balikpapan

  • Oleh Ramadani
  • 14 Agustus 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tersangka kecalakaan lalu lintas yang menyebabkan korban berusia 9 tahun pada Senin malam 15 April 2019 di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh akhirnya ditangkap.

Tersangka bernama AM ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur 11 Agustus 2019 di rumahnya. Pelaku diamankan oleh anggota Polres Balikpapan.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya, saat terjadi kecelakaan maut, tersangka AM belum dinyatakan sebaagai tersangka, karena masih dilakukan olah TKP.

“Tersangka sempat izin untuk membersihkan diri, namun tersangka tidak kembali,” terangnya kepada borneonews.co.id Rabu 14 Agustus 2019.

Setelah ditelusuri, tersangka melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan sering berpindah-pindah tempat.

"Tersangka sempat diketahui berada di Asam-Asam, Batulicin, dan terakhir di Balikpapan,” terangnya.

Saat  berada di Balikpapan itulah, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Balikpapan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, pihaknya baru melakukan penjemputan terhadap tersangka ke Balikpapan.

“Kini tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Berita Terbaru