Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Kapuas Adili Terdakwa Penggarap Lahan Sawit Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Agustus 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menggelar sidang lanjutan terkait kasus atas nama MPJ  yang didakwa menggarap lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, Rabu sore, 14 Agustus 2019.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Endru Sonata didampingi dua anggotanya itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari ketiga osaksi ahli.

Hadir sebagai saksi ahli yaitu dari Kementerian Pertanian Kiswandhono dari Kepala Bidang Perijinan di DPMPTSP Kapuas Gerek dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Jaholong Simamora.

Dalam sidang ini turut dihadirkan terdakwa yaitu MPJ didampingi penasihat hukumnya.

MPJ didakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (a) junto Pasal 55 huruf (a) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam dakwaan yang diperoleh sebelumnya, perkara bermula saat MPJ  di pertengahan 2012 hingga akhir 2018 disebutkan secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.

Lahan yang berlokasi di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terdakwa disebutkan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit antara lain, pembersihan lahan (land clearing), pembibitan dan penanaman kelapa sawit di luas lahan ratusan hektare.

Dalam sidang tersebut didengarkanlah keterangan dari 3 saksi ahli yang hadir. Sebelum memberikan keterangan, para saksi ahli lebih dahulu melakukan sumpah. 

Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari saksi ahli pertama, Kiswandhono dari Kementerian Pertanian.

Berita Terbaru