Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKSDA Pangkalan Bun Sita Rangkong Julang Emas Milik Warga

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Agustus 2019 - 23:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA seksi wilayah (SKW) II Pangkalan Bun menyita satwa yang dilindungi berupa burung Rangkong Julang Emas dari warga di Desa Karang Mulya Kecamatan, Pangkalan Banteng, pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Dendi Setiadi Melalui Polisi Hutan Muda Yulivan mengatakan, pihaknya telah mengamankan satwa yang dilindungi dari warga, seteleah mendapat laporan dari wartawan pada Selasa, 13 Agustus 2019, jika ada masyatakat yang memelihara burung Rangkong Julang Emas.

"Rangkomg Julang Emas itu dilindungi oleh undang - undang, setlah melapor pada Kepala Seksi baru berangkat menuju lokasi," ujarnya.

Setelah sampai dilokasi kemudian tim melakukan sosialisasi kepada warno pemilik burung, bahwa burung tersebut dilindungi.

"Setelah diberikan penjelasan dengan baik akhirnya pak Warno mau menyerahkannya, saat ini satwa tersebut berada di kandang transit SKW II," ungkapnya.

Sebelumnya burung Rangkong Julang Emas di temukan di hutan belakang rumah pak Warno, pada pohon yg rebah dan burung Julang Emas tersebut telah di pelihara selama 1 tahun. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru