Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua RT Bacok Tetangga karena Malu Ketahuan Selingkuh

  • Oleh Ramadani
  • 14 Agustus 2019 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pembacokan yang terjadi di Desa Rimba Sari, KM 53, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Rabu sore sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu 14 Agustus 2019.

Ketua RT 11 berinisial SY mebacok Darmianto hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pembacokan tersebut terjadi diduga lantaran pelaku malu dan dendam kepada Darmianto karena ketahuan selingkuh dengan adik ipar korban.

Istri Darmianto berinisial S saat dikonfirmasi borneonews.co.id di RSUD Muara Teweh menerangkan bahwa perselingkuhan antara SY dengan adik iparnya tersebut sudah lama diketahui, namun tidak ada bukti.

Tapi setelah ada bukti, kata dia, dilakukan mediasi secara kekeluargaan di kantor desa pada Rabu pagi 14 Agustus 2019. Pada mediasi tersebut, Darmianto mewakili adiknya untuk melakukan pembahasan terhadap hubungan gelap antara adik iparnya dengan pelaku.

"Kemungkinan adik ipar saya ini yang merupakan adik kandung suami saya jni takut, sehingga suami saya yang turun tangan untuk sidang mediasi tersebut," ucap S kepada borneonews.co.id.

Setelah sidang dikantor desa tersebut, disepakati bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan dilakukan perjanjian dan ditandatangani hitam diatas putih.

"Kedua pihak sudah saling memafkan dan berjabat tangan," ucapnya. Namun saat sore hari, Darmianto malah dihadang dan dibacok dari belakang oleh SY sat pulang dari ladang.

Sebelumnya pelaku juga pernah ingin melalukan pembacokan terhadap adik korban yang merupakan suami dari adik ipar Darmianti yang diselingkuhi pelaku.

Namun tidak terjadi. Atas kejadian tersebut, adik kandung korban melaporkannya kepada Darmianto. Sehingga diketahui bahwa telah terjadi perselingkuhan antara adik ipar korban dengan pelaku.

"Perselingkuhan tersebut sudah terjadi sekitar 2 hingga 3 tahun terakhir," ucap S. Dia meminta agar pihak berwajib dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku terhadap suaminya yakni Darmianto. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru