Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki Paruh Baya Dijanjikan Rp 500 Ribu jika Berhasil Antar 1 Kantong Sabu

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki paruh baya bernama HS alias Ac, 54, mengaku barang bukti sabu yang diamankan darinya merupakan milik rekannya, An.

Herman mengaku, hanya diperintahkan untuk mengantar barang haram itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu.

"Belum sempat diantar saya diamankan," kata tersangka, Kamis, 15 Agustus 2019, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan pada Senin, 7 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal saat polisi mengintai keberadaannya di Jalan Nyai Enat, Jalur 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka saat itu keluar menggunakan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi KH 4816 XX. Dia menuju ke Jalan Barito Perumahan Rizky Amanah, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Di situ petugas menghentikannya. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu.

Kemudian, polisi membawa tersangka ke rumahnya untuk penggeledahan lebih lanjut. Hasilnya, kembali ditemukan satu paket sabu beserta alat isap dan bong.

"Sabu itu bukan punya saya tapi milik An mau diantar untuk Amat," kata tersangka.

Sabu itu, dia ambil ke kediaman An di Jalan Tiung untuk diantar ke Amat dengan janjian di pinggir jalan, sesuai petunjuk i. Jika berhasil akan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 112, Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru