Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul Bocah 7 Tahun Ternyata Kakak Iparnya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Agustus 2019 - 13:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan terhadap bocah 7 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan kakak ipar korban. 

"Pelaku merupakan kakak ipar korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah, Kamis, 15 Agustus 2019. 

Apa yang dilakukan oleh pria 38 tahun yang saat ini telah ditahan tersebut dinilai Kapolsek tidak berperikemanusiaan. Terlebih korban masih anak kecil dan merupakan adik kandung dari istrinya sendiri.

"Tersangka kami ancam dua undang-undang, perlindungan anak dan juga KUHP pencabulan," kata Rahmad. 

Aksi tersebut diketahui bermula saat keluarga korban melihat ada bercak darah di celana dalan korban. Hal itupun oleh orangtua korban langsung ditanyakan kepada korban. 

Awalnya korban hanya menjawab bahwa tidak terjadi apa-apa dengan dirinya. Namun karena keluarganya tersebut tidak percaya, maka mereka memeriksanya dan benar bahwa bercak di celana dalam tersebut adalah darah. 

Setelah diketahui hal tersebut, korban mengaku bahwa dicabuli pria tersebut. Sehingga keluargapun langsung melapor ke Polsek Cempaga Hulu, dan pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru