Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Kandung Diperkosa, Istri Diancam

  • Oleh James Donny
  • 15 Agustus 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang pria berusia 37 tahun di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Tak hanya itu, pria itu juga mengancam istrinya.

Akibat perbuatannya tersebut, pria itu harus memertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Banama Tingang.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, Kamis, 15 Agustus 2019, mengatakan, perbuatan itu  membenarkan kejadian tersebut. 

Perbuatan bejat tersasngka itu diketahui istrinya yang juga ibu korban, Minggu 11 Agustus 2019. Berawal saat ibu korban baru pulang rumah dari sebuah desa di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. 

Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat bapaknya kepada ibunya. Dan selama ditinggal ibunya, tersangka tega menyetubuhi korban hingga lima kali. 

Mendengar cerita dari anaknya tersebut, ibu korban kaget dan situasi rumah mulai tidak tenang dan pelaku sering marah. Bahkan, tersangka juga mengancam akan membunuh istrinya. Hingga akhirnya istri tersangka berani melapor ke Polsek Banama Tingang, dan tersangka diamankan. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru