Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Terdakwa Sabu Ungkap Peran Kakak Beradik Dalam Bisnis Haram Melalui Jeruji Besi

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun menjalani sidang perdana dalam kasus sabu yang menyeretnya. Dia pun mengungkapkan peran saksi BI, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, dan adiknya yang masih di bawah umur, dalam mengendalikan sabu dari balik jeruji besi.

"Pengakuan anak, sabu 16 paket itu sisa yang belum habis terjual. Sudah 1 paket dijual harganya Rp 5,3 juta atas perintah BI," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 15 Agustus 2019

Menurut Bambang, setelah dibayar pembeli Rp 5,3 juta, terdakwa langsung diberi Rp 300 ribu oleh adik BI. Hingga, dia diamankan di kediamannya di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Jumat, 19 Juli 2019 dengan barang bukti 64,24 gram sabu.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya sebagai kurir. Remaja putus sekolah itu mengaku hanya kali itu menerima perintah BI.

Keterangan itu rencananya akan dikonfrontir pada pekan mendatang dengan BI. Jaksa kembali diminta hakim untuk memghadirkan BI.

BI hari ini mangkir padahal sudah dipanggil jaksa. Ia beralasan sakit sehingga tidak hadir. Padahal semua saksi dalam perkara remaja sabu itu sudah hadir. (NACO/B-11)

Berita Terbaru