Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Ditangkap Satpol PP Harus Ditindak Tegas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Agustus 2019 - 14:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan bahwa pelaku dugaan pembakar lahan yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Palangka Raya tempo hari harus ditindak tegas.

"Pelaku tersebut harus ditindak dengan tegas jika memang terbukti bersalah dan terbukti merupakan unsur kelalaian yang sengaja," kata Sigit kepada Borneonews pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Kelalaian yang dilakukan untuk menambah parahnya kabut asap yang sedang melanda Kota Cantik menurut Sigit tentu adalah tindakan tidak terpuji.

"Untuk pengembangannya memang sebaikanya dilakukan kepolisian. Apakah ini terstruktur atau bagaimana kita kan belum tau," tambah Politisi PDI Perjuangan yang baru dikukuhkan sebagai Ketua Sementara DPRD untuk periode 2019-2024 ini.

Sebelumnya, Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Jalan G Obos XIV pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Pelaku berinisial H ini diamankan anggota Satpol PP yakni Herman Eka Sanova dan Kriyanto saat melakukan pemantauan lokasi kebakaran hutan dan lahan.

"Setelah itu pelaku kita bawa ke kantor, lalu diserahkan ke penyidik PPNS dan kemudian di-BAP selama 2 jam sampai sore," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru