Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa 456,46 Gram Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2019 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RS alias Riz (24) terdakwa yang kedapatan membawa 456,46 gram sabu akhirnya divonis selama 10 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Jumat, 16 Agustus 2019.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp1 miliat subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya jaksa menuntutnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam tahun kurungan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Warga Kelurahan Baamang Hulu, RT 7 RW 2 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan pada Selasa, 9 April 2019 di Jalan Jenderal Sudirman depan parkir City Mall Sampit.

Sabu itu pengakuan terdakwa baru saja ia ambil dari Pontianak, Kalimantan Barat atas perintah Alex yang kini memdekam di Lapas Pontianak. 

"Alex di mana sekarang, sudah tertangkap apa belum," tanya hakim usai vonis itu.

Terdakwa mengaku Alex kini mendekam di sel tahanan Pontianak. Dalam kasus ini hanya ia yang diproses. Alex ditahan di sana dalam perkara lain.(NACO/B-5)

Berita Terbaru