Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Terdakwa Ujaran Kebencian Tunggu Pembuktian

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ris, guru honorer yang jadi terdakwa kasus menebarkan ujaran kebencian tinggal menunggu pembuktian dalam perkara yang membelitnya.

"Saksi sudah kami panggil yang mulia namun tidak hadir," kata jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 16 Agustus 2019.

Namun demikian majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko memberikan kesempatan kepada jakda untuk memanggil lagi para saksi.

Dari proses persidangan terdakwa berusia 34 tahun ini, jaksa baru sebatas membacakan dakwaan. "Kami berikan kesempatan lagi jaksa untuk menghadirkan saksi," tegas hakim.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan.

Dalam kasus ini ia dibidik Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru