Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tembak Spesialis Maling Rumah

  • 16 Agustus 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Lantaran tidak kooperatif saat ditangkap, tersangka Sul (42) pun terpaksa ditembak.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, sebelum diamankan, tersangka sempat beraksi di Jalan G Obos XVI pukul 03.00 dini hari tadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan. Di antaranya, empat unit ponsel, satu unit laptop, uang sejumlah Rp 300 ribu, serta pahat yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah incarannya.

"Kami dapat laporan dari masyarakat soal tindak pencurian yang dilakukan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," kata Timbul RK Siregar, Jumat, 16 Agustus 2019.

Tersangka terpaksa menerima dua tembakan di kakinya, karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru