Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu Satu Jaringan di Sampit Dalam Sehari

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Agustus 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satreskrim Polsek Ketapang, melakukan penggerebekan terhadap tiga pengedar sabu, yang merupakan jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 16 Agustus 2019. 

Tiga pengedar sabu tersebut yakni RS, SS, dan MR. Mereka bertiga merupakan satu jaringan, yang mengedarkan sabu di Sampit ini. 

"Hari ini kami mengungkap jaringan sabu dengan jumlah tersangka tiga orang. Mereka satu jaringan. Barang (sabu) disuplai dari Pontianak," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat memimpin penggerebekan.

Kapolres melihat dan memeriksa tersangka yang ditangkap di Gang Cemara, Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Terungkapnya jaringan sabu tersebut bermula saat Polsek Ketapang mendapatkan informasi masyarakat. Tersangka pertama ditangkap di Jalan Jeruk, yakni tersangka RS dengan barang bukti 9 paket sabu.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS. Polisipun langsung melakukan pengembangan dan menangkap SS di rumahnya. Di sana ditemukan 1 paket sabu berukuran sedang. Dan SS mengaku mendapat sabu dari tersangka RM. 

Mendapati kicauan SS, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RM. Di sana ditemukan sabu lebih banyak, dengan jumlah 13 paket. Rinciannya, 9 paket berukuran sedang, dan 4 paket berukuran kecil. 

"RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berasal dari Pontianak. Kami masih melakukan pengembangan," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru