Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti Sabu dari Tiga Tersangka Capai 65 Gram

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Agustus 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti sabu yang disita dari 3 tersangka berinisial RS, SS, MR, pengedar jaringan Pontianak mencapai 65 gram. Yang terdiri dari 23 paket berukuran sedang dan kecil. 

"Barang bukti yang kami sita dari ketiga tersangka tersebut yakni 23 paket dengan berat 65 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 16 Agustus 2019. 

Dari 65 gram sabu tersebut masing-masing disita dari tersangka RS sebanyak 9 paket sabu. Terdiri dari tujuh paket kecil seberat 0,2 gram dan dua paket sedang berisi lima gram. Barang tersebut ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Jeruk. 

Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap SS, dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat lima gram. Ia ditangkap tidak jauh dari rumah tersangka pertama. 

Setelah kedua tersangka tersebut ditangkap, merekapun mengaku mendapatkan sabu dari tersangka RM.

Sehingga polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap RM di rumahnya yang berada di Gg Cemara, Jalan Kapten Mulyono, Sampit.

Dari tangan tersangka polisi menemukan 13 paket, dengan rincian 9 paket berisi 5 gram sabu, dan empat paket berisi 0,2 gram sabu. 

"Jika ditotalkan dari ketiga tersangka, maka jumlahnya mencapai 65 gram sabu. Dan semuanya merupakan satu jaringan, yang bermuara dari tersangka RM," terang Rommel. 

Saat ini ketiganya harus mempertanggungjawaban perbuatannya tersebut di Polsek Ketapang. Bahkan terancam lama di penjara, karena barang bukti yang didapat cukup banyak. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru