Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Polres Kotawaringin Juga Ungkap 2 Pengedar Sabu 46,01 Gram

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Agustus 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebelum anggota Polsek Ketapang meringkus tiga pengedar sabu jaringa Pontianak, jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur uga menangkap dua pengedar sabu dengan barang bukti 46,01 gram.

Kedua tersangka Miftah Tohir alias Tohir dan Fikri Nugraha alias Jepang. Mereka ditangkap 13 Agustus 2019 didua tempat yang berbeda.

"Dari tangan kedua tersangka, kami sita 46,01 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus sabu, Jumat, 16 Agustus 2019.

Tohir ditangkap di rumahnya Gang Intan Sari, Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Baamang. Barang bukti yang disita 43,30 gram sabu.

Tertangkapnya tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa terangka mengedar narkoba, sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.

Namun tidak ditemukan barang bukti, sehingga polisi mellakukan penggeledahan lagi dan menemukan sepakat sabu di tepi jalan yang diakui tersangka miliknya.

Polisi juga menangkap tersangka Jepang di rumahnya Jalan H Imran, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,71 gram sabu. Narkoba tersebut disimpannya di dalam kantong celana yang digunakannya. Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru