Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2.268 Narapidana di Kalimantan Tengah Terima Remisi Hari Kemerdekaan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 Agustus 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengusulkan 2.268 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74.

Dari jumlah itu 77 napi di antaranya langsung bebas. "Jadi ini seluruh UPT di Kalimantan Tengah. Terbanyak dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya berjumlah 538 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hanibal, Jumat, 16 Agustus 2019.

Sisanya Lapas Kelas IIB Muara Teweh 184 orang, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun 224 orang, Lapas Kelas IIB Sampit 379 orang, dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan 245 orang.

Kemudian LPKA Palangka Raya 20 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 56 orang, dan Lapas Kelas III Sukamara 7 orang.

Rutan Kelas IIA Palangka Raya 203 orang, Rutan Kelas IIB Kapuas 168 orang, Rutan Kelas IIB Buntok 124 orang, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang 120 orang.

Kadivpas menuturkan secara resmi penyerahan remisi akan diberikan setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Rencananya juga akan dihadiri pejabat Pemerintah Provinsi Kalteng.

Mereka yang menerima remisi minimal telah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berkelakuan baik. (BUDI YULIANTO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru