Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Napi Lapas Kelas II B Muara Teweh Terima Remisi

  • Oleh Ramadani
  • 17 Agustus 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 231 orang Narapidana (Napi) atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Teweh menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI yang ke 74 Tahun 2019.

Remisi ini diberikan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah secara simbolis pada rangkaian upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke 744 Republik Indonesia di Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di arena terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Sabtu 17 Agustus 2019.

Dalam kesepatan tersebut, Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada dua orang perwakilan narapidana serta memakaikan baju kemeja putih kepada narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito saat dikonfirmasi usai upacara perngatan hari kemerdekaan ke 74 RI di arena terbuka Tiara Batara, menerangkan, narapidana yang  mendapatkan remisi yakni sebanyak 231 orang.

Dari 231 orang tersebut, sebanyak 5 orang narapidana langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II dan 14 warga binaan mendapat remisi 5 bulan.

Selain itu, sebanyak 32 orang menerima remisi 1 bulan, 56 orang menerima remisi 2 bulan, 54 orang menerima remisi 3 bulan, 20 orang menerima remisi 4 bulan dan 1 orang menerima remisi 6 bulan. 

Selain itu untuk RU I narapidana PP 99/2012 sebayak 46 orang. “Lima orang langsung bebas setelah menerima remisi 1  bulan, 2  bulan dan 4  bulan serta 1  orang  kasus PP 99/2012 yang langsung bebas pada hari hari ini,” ujar Sarwito.

Ia mengatakan, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi. (RAMADHANI/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru