Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Napi Lapas Sampit Terima Remisi Hari, 11 Orang Langsung Bebas

  • Oleh Naco
  • 17 Agustus 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 391 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sampit mendapatkan remisi di 17 Agustus 2019 atau hari Kemerdekaan, sebanyak 11 orang langsung bebas.

"Secara simbolis, remisi sudah kami serahkan kepada dua orang warga binaan Lapas Sampit," kata Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi, Sabtu, 17 Agustus 2019 usai memimpin upacara di Stadion 29 November Sampit.

Dua perwakilan narapidana, yakni seorang diwakili napi perempuan dan seorang napi laki-laki. Sebagian besar penerima remisi yang terjerat tindak pidana umum.

Dari jumlah itu 378 mendapatkan pemotongan hukuman melalui remisi umum (RU) I sedangkan 13 orang mendapatkan RU II.

Akan tetapi dari data pihak Lapas Sampit, 13 napi yang mendapatkan RU II hanya 11 orang atau langsung menghirup udara bebas. Sementara 2 napi lainnya harus menjalani subsider.

Napi mendapatkan remisi setelah namanya diajukan dengan memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.

Pemotongan hukuman yang didapat para napi itu mulai dari 1 bulan hingga yang paling besar selama 5 bulan. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru