Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Napi di Kobar Dapat Remisi HUT ke-74 RI

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Agustus 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Momen HUT ke-74 Republik Indonesia turut dirasakan narapidana Lapas kelas II B Pangkalan Bun, lantaran 321 orang narapidana lapas kelas II B Pangkalan Bun mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah secara simbolis menyerahkan langsung SK Remisi kepada perwakilan Narapidana di halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Napi yang mendapat remisi khusus HUT ke-74 RI mencakup tindak pidana umum 223 orang, tindak pidana khusu narkoba 98 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Kusnan melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Peni Hadi mengatakan, pemberian revisi kepada warga binaan telah berdasarkan peraturan perundang - undangan.

Salah satunya Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999. "Pada saat ini tanggal 17 Agustus 2019 di lapas ada 617 orang napi, adapun yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 1 maupun 2 ada 321 orang," ungkapnya.

Kata dia, semua warga binaan akan mendapat remisi apabila telah memenuhi beberapa syarat di antaranya, berkelakuan baik.

"Harapannya dengan diberikan remisi memberikan motivasi agar jauh lebih baik menaati dan menghormati hukum," tandasnya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru