Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembentukan Fraksi Harus Patuhi Aturan Berlaku

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Agustus 2019 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menjelaskanpembentukan fraksi DPRD yang baru pada periode 2019-2024 ini harus memenuhi aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan, fraksi di DPRD dapat terbentuk apabila partai mininimal meraih 3 kursi," kata Subandi kepada Borneonews, Senin 19 Agustus 2019.

Jika kurang dari 3 kursi, maka partai tersebut harus bergabung dengan partai lainnya yang bisa membentuk fraksi.

"Kemudian fraksi jugalah yang akan mengutus anggotanya untuk siapa duduk di Komisi A, B atau C, atau siapa yang akan masuk dalam Badan Anggaran dan Bapemperda, dan sebagainya," jelasnya.

Subandi sebagai politisi Partai Golkar memang ditunjuk untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Sementara mendampingi Sigit Karyawan Yunianto yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sementara.

Kedua tokoh ini ditunjuk untuk sementara menjadi pimpinan DPRD Kota Palangka Raya berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh oleh partai masing-masing.

Partai Golkar dan PDI Perjuangan sama-sama mendapatkan enam kursi di jajaran DPRD Kota Palangka Raya sehingga untuk menentukan dari partai mana yang menduduki jabatan Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara, dilihat dari jumlah perolehan suara yang diperoleh partai dan kadernya sehingga keluarlah PDI Perjuangan sebagai pemilik suara terbanyak. (TESTI PRISCILLA/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru