Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Divonis Pembinaan, Jalani di Panti Asuhan

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2019 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga remaja berusia 17 tahun uang terlibat kasus pencurian, setelah dieksekusi jaksa akan menjalani pembinaan. Pembinaan rencananya akan dilakukan melalui panti asuhan.

"Kalau kita eksekusinya ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur saja. Nah, Dinsos ke mana lagi pembinaannya wewenang ada di Dinsos," kata Jaksa Dewi Khartika, Senin, 19 Agustus 2019.

Sementara itu, Agung Adisetiyono penasihat hukum ketiga remaja, menyebut kliennya akan efektif dibina jika dititipkan di panti asuhan. Seperti beberapa anak yang dibina beberapa waktu lalu.

"Dinsos kerja sama dengan panti asuhan sepertinya. Bagus seperti itu, daripada di Dinsos beberapa kali anaknya kabur saja," tukas Agung.

Tig remaja tersebut dieksekusi oleh jaksa, Senin, 19 Agustus 2019. Eksekusi itu dilakukan atas vonis yang dijatuhkan hakim yakni selama enam bulan pembinaan.

Dari tiga remaja tersebut, dua di antaranya putus sekolah. Mereka dianggap terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy ber nomor polisi KH 3634 PH milik Aidah.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim..

Sementara itu, seorang remaja lainnya, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H Ahmad, RT 32, RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama Mandra Cs.

Remaja bersama Mandra Cs tersebut mengambil perhiasan emas berbagai jenis, 2 unit televisi, dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

Hasil curian itu mereka jual, Mandra mendapat bagian sebesar Rp400 ribu, Ali Rp300 ribu, Irfan Rp350 ribu, dan pelaku remaja dapat bagian Rp250 ribu. (NACO/B-3)

Berita Terbaru