Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketua dan Wakil Sementara DPRD Kabupaten Kapuas Periode 2019 - 2024

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Agustus 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kapuas periode 2019 - 2024, telah dilaksanakan, Senin, 19 Agustus 2019.

Berdasarkan perolehan suara dan peraturan yang berlaku, maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas nantinya akan berasal dari tiga partai politik yaitu Golkar, PDIP, dan Nasdem.

Sebelum ditetapkan, Sekretaris DPRD Kapuas Salman menyebutkan bahwa ketua sementara DPRD Kapuas dari Partai Golkar. Sedangkan wakil ketua sementara dari PDIP.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku maka ditetapkan untuk ketua sementara ialah Algrin Gasan dari Partai Golkar dan Wakil ketua sementara ialah Yohanes dari PDIP," ucap Salman.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan serah terima palu pimpinan dewan, dari Wakil Ketua I DPRD Kapuas masa bakti 2014 - 2019 Robert L Gerung kepada Ketua Sementara DPRD Kapuas periode 2019 - 2024 Algrin Gasan.

"Demikian pengumuman ini kami sampaikan, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.

Adapun dasar dari Rapat Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188. 44/391/2019, tertanggal 16 Agustus 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Dan Surat Keputusan Nomor 188. 44/392/2019 tertanggal 16 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru