Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tenaga Kebersihan akan Disanksi Jika Buang Sampah ke Drainase

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Agustus 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tenaga kebersihan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang masuk dalam kontrak daerah akan disanksi jika membuang pasir atau sampah ke drainase atau median jalan. 

"Kalau ditemukan tenaga kebersihan yang membuang sampah atau pasir ke drainase dan median jalan, maka langsung berikan sanksi saja," kata Bupati Kotim, Supian Hadi, Selasa, 19 Agustus 2019. 

Supian mengatakan hal itu setelah melihat ada tumpukan pasir yang masuk ke drainase dan juga median jalan. Bahkan ada juga ditemukan sampah di tempat tersebut. Itu tentunya bisa menghambat aliran air di drainase.

"Mereka digaji untuk membersihkan pasir dan sampah di jalan. Dan dibuang ke tempat pembuangan sampah, bukan ke drainase ataupun median jalan," kata Supian. 

Dia mengingatkan agar petugas kebersihan bisa bekerja dengan baik. Jangan sampai malas hingga bekerja ingin cepat selesai. Imbasnya, pasir dan sampah dibuang sembarangan, dengan alasan yang penting tidak terlihat. 

"Jangan sampai hal tersebut terus diulangi. Karena kalau sudah menumpuk, maka akan terlihat juga akhirnya," kata Supian. 

Dia juga meminta kepada petugas kebersihan agar selalu membersihkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apalagi saat ini mendekati penilaian Adipura tahap 1, sehingga kawasan dalam kota menjadi areal utama penilaian.

"Memang bukan tujuan utama kita piala Adipura tersebut. Namun yang pasti kebersihan selalu terjaga dengan baik," pungkas Bupati Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru