Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat Hukum Minta Putusan Kasus OTT SMPN 8 Palangka Raya Diumumkan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 Agustus 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengamat Hukum Tata Negara, Kusnadi menilai hasil putusan terhadap kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA, harus diumumkan ke publik.

Hal ini penting untuk keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya langkah yang diambil pemerintah terkait masalah tersebut.

“Agar kasus ini bisa jelas dan tidak menjadi tanda tanya publik. Pemerintah Kota Palangka Raya seharusnya mengumumkan sanksi yang diberikan,” kata Kusnadi, Selasa, 20 Agustus 2019.

Selain sanksi, lanjut dia, pemerintah juga menjelaskan pertimbangan yang dilakukan sehingga keluar putusan tersebut. 

Apalagi proses persidangan di Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg) dilaksanakan secara tertutup. Sehingga perlu informasi yang benar-benar jelas.

“Keterbukaan tersebut juga akan memberikan nilai plus bagi Pemerintah Kota Palangka Raya di mata masyarakat,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru