Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Ungkap 5 Perkara Pembakaran Lahan Dalam Tiga Hari

  • Oleh James Donny
  • 20 Agustus 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau mengungkap lima perkara pembakaran lahan di wilayah hukumnya dalam tiga hari berturut-turut. 

"Selama 3 hari pada 17 - 19 Agustus 2019, kami melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla," kata Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mewakili Kapolres Pulang AKBP Siswo Yuwono BPM, Selasa, 20 Agustus 2019. 

Lima perkara pembakaran lahan tersebut terjadi di lima lokasi yang berbeda. Keberhasilan pengungkapan perkara setelah dilakukan patroli dan pantauan karhutla.

Adapun lokasinya lahan persawahan Ray 3, Desa Gandang, Kecamatan Maliku, pada 17 Agustus 2019, kemudian kebakaran lahan kosong di Jalan Lintas Kalimantan Km 20, Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, pada 18 Agustus 2019.

Selanjutnya penanganan pembakaran lahan persawahan Ray 8, Desa Gandang Kecamatan Maliku. 

Pada, Senin, 19 Agustus 2019 kepolisian kembali melakukan penegakan hukum pada kebakaran lahan di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir. Juga kebakaran lahan di jalur 5, Desa Talio Hulu , Kecamatan Pandih Batu. 

Dalam pengungkapan itu, pihak Polres Pulang Pisau mengamankan 5 orang diduga pelaku pembakar lahan. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru