Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Hanya Kurangi Lamanya Subsider Terhadap Pemilik 3 Kantong Sabu

  • Oleh Naco
  • 20 Agustus 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno hanya mengurangi lamanya subsider kepada terdakwa kasus sabu, Am.

"Majelis sependapat dengan penuntut umum atas lamanya tuntutan tujuh tahun penjara," kata Joko, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, terdakwa dituntut selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara vonis hakim subsider selama tiga bulan.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari fakta sidang terungkap jika terdakwa membeli satu kantong narkotika jenis sabu, kemudian balik ke rumah mau membaginya. Sementara dua kantong di antara barang sebelumnya yang belum habis terjual. Sedangkan satu kantong lainnya yang baru saja dibeli dan rencananya mau dibagi.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di kompleks perumahan Bukit Permai Nabila RT 17 RW 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu.

Terdakwa dapat sabu dengan cara membeli dari rekannya berinisial AR alias Ahong di Baamang, dengan harga Rp 5.500.000 pada sore hari sebelum ditangkap.

Selain narkoba, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pipet kaca, sendok, uang sebesar Rp500.000 yang diakuinya hasil penjualan sabu, satu ponsel, tas, dan timbangan digital. (NACO/B-11)

Berita Terbaru