Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Rumah Makan Kasus Bisnis Sisik Trenggiling Divonis 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Agustus 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RS, pengusaha rumah makan di Jalan Pelita Sampit, akhirnya divonis selama 14 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasusnya yakni bisnis sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 2 tabun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, saat asyik menimbang sisik itu.

Dari terdakwa diamankan 13,25 kilogram sisik trenggiling siap jual beserta timbangannya. Ia mengaku sisik itu milik rekannya bernama Afui warga asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Atas vonis tersebut terdakwa tanpa pikir panjang menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Hingga vonis tersebut dianggap berkekuatan hukum tetap.

"Majelis sudah mengurangi dari lamanya tuntutan jaksa," tandas Joko Sutrisno sebelum menutup sidang itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru