Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Amankan Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Agustus 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu dari keluarga korban, sehingga ditindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku tersebut di wilayah setempat.

"Terduga pelaku sudah kami amankan guna proses lebih lanjut," ucap Iptu Subandi kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus itu berupa selembar celana dalam, selembar daster  pink motif kembang bertuliskan Let's Enjoy dan sebuah BH hitam.

"Terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 13 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

"Kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan memintakan visum," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru