Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Lahan Diamankan karena Abaikan Larangan Membakar Lahan

  • Oleh James Donny
  • 20 Agustus 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Karena mengabaikan larangan membakar lahan, SL (41), diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pembakaran lahan. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasat Reskrim Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra, Selasa, 20 Agustus 2019 membenarkan diamankannya pelaku pembakar lahan persawahan Ray 3, Desa Gandang, Kecamatan Maliku tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa bahwa SL diamankan terkait dengan kebakaran lahan pada Kamis, 25 Juli 2019 sekira jam 13.00 Wib. Saat polisi berpatroli melihat api lalu mendatangi lokasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan dan mencari pemilik dari lahan tersebut yang kemudian diketahui atas nama SL. 

Dalam keterangan SL setelah dilakukan interograsi bahwa sebelum membakar lahan, dirinya menyemprot tanaman bekas padi yang sudah dipanen yang ada di lahan miliknya sampai tanaman mati dan kering. 

Selanjutnya SL membuat sekat batas untuk membakar jerami padi agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain. 

Akibat pembakaran pada saat situasi siaga Karhutla tersebut, SL kemudian diamankan pihak kepolisian. (JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru