Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rekomendasi Mapeg Terkait OTT SMPN 8 Palangka Rata Belum Bersifat Mengikat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 20 Agustus 2019 - 17:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya menegaskan rekomendasi yang diberikan Majelis Pertimbangan Pegawai (Mapeg) belum bersifat mengikat.

Penentuan sanksi untuk setiap kasus, termasuk Kasus OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya tergantung putusan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami tim Mapeg memang merekomendasikan hukuman tingkat sedang, tetapi untuk putusan akhir ada di tangan PPK dalam hal ini wali kota,” Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Selasa, 20 Agustus 2019. 

Ia juga menegaskan, putusan tersebut merupakan hak prerogatif wali kota sebagai PPK. Wali kota berhak memberikan hukuman lebih berat maupun lebih ringan dari rekomendasi yang diberikan.

Mesliani menekankan rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan hasil diskusi bersama seluruh tim Mapeg, mulai dari wakil wali kota sebagai ketua, pihak BKPP, Inspektorat, Sekertaris Daerah serta beberapa staff ahli.

“Mapeg mengambil keputusan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Perlu diketahui, Kepala Sekolah SMPN 8 Palangka Raya, SA terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya saat sedang memperjualbelikan kenaikan kelas pada Sabtu, 29 Juni 2019 lalu.

Saat itu, oknum kepala sekolah ini diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada orangtua anak murid yang tidak naik kelas. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru