Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Menyangkal, Narapidana Sabu Akhirnya Akui Aniaya Remaja

  • Oleh Naco
  • 20 Agustus 2019 - 21:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bimansya, narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat menyangkal bahwa dirinya telah menganiaya remaja sabu berusia 17 tahun.

"Berbelit saksi Bimansya ini. Awalnya dia mati-matian membantahnya. Saat ditanya hakim akhirnya ia mengaku menginjak leher remaja (terdakwa berusia 17 tahun)," kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho, seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 20 Agustus 2019.

Bim, kata dia, menganiaya remaja itu saat dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit selepas dilimpahkan oleh Polres Kotim. Bim marah dengan remaja itu karena mengungkap ada keterlibatan dia dan adiknya atas kasus sabu yang menyeret si remaja.

"Tadi dipersidangan terungkap semua. Apakah ibu anak bakal melaporkan penganiayaan itu? Belum ada pengasan masih. Itu tergantung orang tua anak," ucap Bambang.

Bim akhirnya mengakui menganiaya remaja tersebut setelah dia dianggap memberikan keterangan palsu dan bisa dipidana oleh hakim.

"Namum soal kepemilikan sabu Bim membantah dari dia dan mengendalikan remaja tersebut," tegas Bambang.

Seorang remaja 17 tahun di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, diamankan di kediamannya pada Jumat, 19 Juli 2019 dengan barang bukti sabu seberat 64,24 gram. Barang haram itu dia akui milik narapidana bernama Bim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru