Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dengan RSUD Lamandau

  • Oleh Advertorial
  • 20 Agustus 2019 - 21:58 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun melakukan Perpanjangan Perjanjian kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan RSUD Lamandau, Senin (19/8/2019).

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun terus mendorong mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Terlebih, jika peserta mengalami kecelakaan kerja dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat perawatan dan pengobatan diberikan sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu perawatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun Ryan Gustaviana menyampaikan ucapan terima kasih kepada RSUD Lamandau yang telah menjadi mitra dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Bentuk kerjasama ini merupakan salah satu cara perlindungan bagi tenaga kerja dan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta terutama yang mengalami resiko kecelakaan kerja.

Sementara itu, Direktur RSUD Lamandau dr Jozeb HF Rumouw berharap kerja sama yang terjalin selama ini dapat berjalan dengan baik. RSUD Lamandau berkomitmen memberikan perawatan dan pengobatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami resiko kecelakaan kerja.

Dengan perpanjangan kerja sama PLKK di Kabupaten Lamandau maka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang sudah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (ADV/RO/B-3)

Berita Terbaru