Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPK Bantah Terima Uang Rp 2,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandara HM Sidik

  • 20 Agustus 2019 - 22:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus tindak pidana korupsi landasan pacu Bandara HM Sidik, Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara, dengan nilai kontrak Rp 17 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Selasa, 20 Agustus 2019.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Agustinus Sujatmiko, Pelaksana Kegiata dari PT Dian Sentosa, Hadi Sugiarto, dan Konsultan Pengawas Kegiatan Felix Erwin Sianjuntak.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Alfon, jaksa menghadirkan tiga saksi yakni Septiadi Ananta selaku Chief Inspector, Tatang Mulyanto selaku Quality Control, dan Charles.

Dalam persidangan tersebut, saksi Charles yang menjadi orang kepercayaan terdakwa Hadi Sugiarto, mengatakan bahwa dirinya telah mentransfer uang dengan nominal Rp 2,9 miliar atas suruhan Hadi Sugiarto. Uang itu untuk PPK dan pejabat lain yang berkaitan dengan pembangunan landasan pacu Bandara HM Sidik pada 2014.

 “Saksi Charles yang menjadi kaki tangan dari Hadi Sugiarto ini mengaku kalau ada transfer yang dilakukannya atas perintah Hadi Sugiarto kepada pejabat terkait juga PPK senilai Rp 2,9 miliar,” ujar Jaksa Rabani M Halawa seusai persidangan.

Namun, kesaksian Charles dibantah oleh terdakwa Agustinus Sujatmiko yang saat itu menjabat sebagai PPK. Menurut Agustinus, dirinya benar menerima sejumlah uang, namun tidak sebesar yang disampaikan saksi pada persidangan.

Rabani melanjutkan, nominal yang diterima PPK hanya sebesar Rp 20 juta. Hal itu berdasarkan uang sitaan yang dikembalikan kepada Kejaksaan oleh PPK yang menyatakan bahwa itu adalah uang yang diterima terkait proyek landasan pacu bandara di Barito Utara.

 “Pengakuan PPK hanya Rp 20 juta berdasarkan uang pengembalian. Kemudian saksi hanya menyapaikan penyerahan uang ini berdasarkan di bawah sumpah atau janji di pengadilan. Namun tidak menunjukan bukti pendukung. Jadi keterangannya dalam persidangan itu dibanrtah oleh terdakwa Agustinus Sujatmiko,” sebut Jaksa Rabani. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru