Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Bandara HM Sidik Bantah sebagai Pengendali Proyek

  • 20 Agustus 2019 - 23:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 20 Agustus 2019, Hadi Sugiarto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Bandara HM Sidik, Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara, membantah keterangan saksi Charles yang merupakan orang kepercayaannya.

Charles sebelumnya menyebut bahwa Hadi Sugiarto merupakan pengendali proyek pembangunan Bandara HM Sidik.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Alfon tersebut, Charles mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai jabatan apapun dalam proyek tersebut. Hanya menjalankan perintah dari Hadi Sugiarto untuk bisa mendekati dan melobi pejabat terkait dengan memberikan sejumlah uang.

Sedangkan seluruh keputusan terkait proyek hingga penyerahan uang merupakan perintah langsung dari terdakwa Hadi Sugiarto.

Namun, pengakuan Charles dibantah oleh Hadi Sugiarto. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya hanya sebatas pemodal. Kemudian dalam penandatanganan, terdakwa menyebut bahwa dirinya hanya berkapasitas sebagai orang yang mengetahui, bukan sebagai pengambil keputusan seperti keterangan saksi.

 “Saksi menyebutkan kalau terdakwa ini adalah pengendali dari proyek itu. Kalau terdakwa mau membantah itu hak terdakwa. Yang jelas saksi sudah menyampaikan dan membenarkan itu di bawah sumpah atau janji dalam persidangan,” ujar Jaksa Rabani M Halawa seusai persidangan.

Jaksa menambahkan, Direktur PT Dian Sentosa, Siwi, juga merupakan direktur boneka. Karena hanya ditugaskan untuk tanda tangan. Namun tidak mengetahui apapun terkait proyek pembangunan landasan pacu Bandara HM Sidik. 

“Direkturnya itu hanya boneka. Hanya tahu tanda tangan saja. Urusan proyek itu selebihnya dikendalikan oleh Hadi Sugiarto,” sebutnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru