Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penggelapan Uang Minimarket Delta Ada Dua Orang

  • Oleh Ramadani
  • 20 Agustus 2019 - 23:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pelaku penggelapan uang di Minimarket Delta yang berada di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, dengan kerugian mencapai Rp 40 juta, akhirnya terungkap.

Dari kasus itu, jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menangkap dua orang yakni MZ alias Akir alias Zaki, 24, dan AM, 32. MZ merupakan salah satu kasir di minimarket itu.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Selasa, 20 Agustus 2019, mengatakan bahwa  tersangka MZ melakukan penggelapan dengan bantuan AM.

“Dari proses penyelidikan dan keterangan tersangka, bahwa tersangka MZ yang telah melakukan penggelapan di minimarket tersebut dengan bantuan temannya yang berpura-pura menjadi pembeli,” sebut Kasat Reskrim.

Dari keterangan tersangka tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AM. Laki-laki 32 tahun itu ditangkap di hari yang sama dengan tersangka MZ, namun di waktu dan tempat yang berbeda.

“Tersangka MZ kami itangkap pada Sabtu 17 Agustus 2019 pukul 10.10 Wib, sedang bekerja di Minimarket Delta. Sedangkan AM kami tangkap pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 10.20, di  Gg H Baidillah, Jalan Tumenggung Surapati, RT 13, Kelurahan  Melayu, Kecamatan  Teweh Tengah,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru