Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Uang Mini Market Diancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Ramadani
  • 21 Agustus 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dua pemuda yang ditangkap atas kasus penggelapan uang di sebuah mini market di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara 17 Agustus 2019 terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Keduanya pemuda tersebut bernama Muz alias Ak alias Zak (24) dan Am (32) yang ditangkap atas laporan dari pemilik Mini Market Delta yakni Mardiana alias Mba Ana.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Kristanto Situmeang mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 362 atau 374 junto 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

“Kedua tersangka berdasarkan pasal tersebut diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” terangnya, Rabu 21 Agustus 2019.

Kerugian yang dialami oleh Mardiana alias Mba Ana ini mencapai Rp 40 juta yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan modus membeli barang di mini market tersebut.

Muz yang memang berprofesi sebagai kasir di Mini Market Delta yang berperan untuk mengambil uang dan memberikannya kepada Am yang menjadi pembeli dengan menyelipkannya di kantong plastik belanjaan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk keterlibatan karyawan Mini Market lainnya dalam kejahatan tersebut serta mencari barang bukti uang atau barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru