Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 4 Kali Dipenjara, Mulai Curi Jemuran hingga Speaker

  • Oleh Naco
  • 21 Agustus 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uj alias Ag merupakan residivis kambuhan yang tidak pernah kapok keluar masuk penjara. Dari catatan kriminalnya ia merupakan spesialias pencurian.

"Ini yang keempat kalinya saya masuk," ucap warga Jalan Lesa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu, 21 Agustus 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Ag kini mencuri di kediaman  korban Ibrahim Firza Putra pada Selasa, 4 Juni 2019 di Jalan Jaya Wijaya 1 RT 58 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang itu diantaranya speaker aktif, celana levis, dua buah charger ponsel, kue kaleng, tas dan kontak sepeda motor hingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

Sementara sebelumnya Ag mengaku pernah terlibat pencurian sepeda di wilayah hukum Polsek Baamang serta mencuri jemuran dan helm di wilayah hukum Polsek Ketapang.

Ag mengaku terakhir kali melakukan tindak pidana pada 2018. Saat itu ia dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Setelah bebas Ag mengaku kembali ke kampung halamannnya dan sempat bekerja di sana. Ia kembali lagi ke Sampit melakukan pencurian.

Ag seperti sebelumnya kembali beralasan mencuri agar hasil curiannya itu bisa ia jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya lantaran tidak punya kerjaan tetap. (NACO/B-5)

Berita Terbaru