Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol ATM Diancam 7 Tahun Penjara 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Agustus 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka pembobol anjungan tunai mandiri atau ATM di enam tempat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diancam 7 tahun penjara. 

"Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 21 Agustus 2019. 

Kedua terangka dikenakan pasal tersebut karena mereka mengambik suatu barang yang bukan miliknya, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak. Sehingga mereka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. 

Kedua tersangka sendiri beraksi di 6 tempat mesin ATM di Sampit, sejak 26 Juli 2019 lalu hingha terakhir pada 18 Agustus 2019 kemaren. Sebelum akhirnya ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2019. 

Dalam aksi tersebut, mereka berhasil emngambil uang Rp6,2 juta. Dan saat diamankan kepolisian, uang tersebut hanya tersisa Rp1.540.000. Karena digunakan mereka untuk kebutuhan hidup. 

"Dari tangan tersangka, barang bukti yang kami amankan berupa motor, peralatan besi untuk mereka beraksi, pakaian, dan juga uang hasil aksi pembobolan ATM," kata Rommel. 

Keduanya bukan warga Kotim, namun berasal dari Pulau Sumatra, namun beraksi di Sampit. Hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian, yang melakukan penyelidikan atas laporan korban. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru