Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Tertunggaknya Kasus Pidana Umum di Kejaksaan    

  • 21 Agustus 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus tindak pidana umum yang tertunggak di Kejaksaan terbilang cukup banyak yakni mencapai angka 278 kasus. Banyak alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Adi Sutanto melalui Kasi Penkum Kejati, Rustianto mengatakan alasan tertunggaknya kasus tersebut karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pada kasus tersebut. Selain itu juga tersangka dalam kasus yang bersangkutan telah meninggal dunia, atau melarikan diri.

Kemudian Penunggakan terjadi karena adanya pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka dan juga sudah adanya tindakan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Banyak alasan sehingga kasus itu mengalami penunggakan. Namun tidak ada kasus yang memang disengaja untuk ditunggak kemudian tidak diselesaikan, semua pasti akan kami selesaikan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan tiap kasus yang ada. Dengan upaya maksimal, naik dari Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

“Komitmen kami tetap selalu ada dan kasus kasus yang belum diselesaikan akan diupayakan maksimal untuk diselesaikan nantinya, “pungkasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru