Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Dihukum Lebih Berat dari Penadah

  • Oleh Naco
  • 21 Agustus 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pencuri kendaraan berinisial Si terancam hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan No sebagai penadah dituntut lebih ringan yakni 1 tahun penjara.

Si dituntut lebih berat setelah ia melakukan pencurian motor milik korban Aswin. Sementara No terancam hukuman selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan Si sebagaimana Pasal 362 KUHP," kata penuntut umum Margareth.

Sementara No dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Atas tuntutan itu, keduanya meminta keringanan dengan alasan punya tanggungan keluarga dan menyesal atas perbuatannya itu.

"Saya mengakui atas kesalahan saya yang mulia. Meski sebelumnya saya tidak ada niat sama sekali," ucap No, Rabu, 21 Agustus 2019 kepada hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Si mencuri motor di pos satpam PT Agro Indomas, Kabupaten Seruyan milik korban Aswin. Kemudian Si dini hari ke kediaman No dan meminta untuk menjualnya. 

Motor itu di curi Si pada 28 Maret 2019. Setelah itu motor itu dijual oleh No. Hasil penjualan ia ambil untuk membayar utang Si kepada No. (NACO/B-2)

Berita Terbaru