Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Pemanfaatan Lahan Wajib Dirawat

  • Oleh Naco
  • 22 Agustus 2019 - 14:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menekankan kepada  pihak yang mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari pemerintah wajib tidak menjadikan lahan itu terbengkalai, atau harus dirawat.

Karena, kata dia, di musim kemarau seperti ini lahan kosong milik investor yang tidak dikelola rawan terbakar. Maka dari itu kalau sudah mengantongi izin jangan membiarkannya terbengkalai.

"Apabila itu ditemukan maka sangat tepat pemerintah dengan kewenanganya untuk menyegel bahkan diproses secara pidana," kata Dadang, Kamis, 22 Agustus 2019.

Menurut dia kalau ada investor yang sudah diberikan izin tapi lahan yang diberikan izin tidak dikelola dan  pada musim kemarau terbakar, ditambah lagi tidak ada upaya untuk memadamkannya maka tidak ada kata lain selain disegel dan diproses secara hukum.

Dadang menyesalkan jika masih ada oknum investor di bidang perkebunan atau kehutanan yang cuek terhadap kebakaran hutan dan lahan ini. 

Maka dari itu menurut dia daripada lahannya tidak diurus dan dikelola lebih baik dicabut izinnya,  karena citra buruk di mata dunia internasional kepada daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang selalu jadi langganan dan bencana musiman.

"Sudah tepat pemerintah diperkuat dengan perintah presiden dan Undang-Undang untuk menindak tegas perusahaan yang demikian," tandasnya.

Selain itu Dadang juga sepakat  kepada siapapun yang coba-coba membakar lahan apalagi untuk kepentingan perusahaan harus diberikan sanksi berat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru