Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Ditangkap Karena Nekat Jual Sabu 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Agustus 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah menangkap NG alias Un (37) dengan barang bukti sabu 10 paket, polisi juga meringkus penyuplai barang haram tersebut, yakni AR alias Da (43).

Da merupakan warga di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Dari keterangan  Unying ia dapat sabu tersebut dari Da. Sehingga kami melakukan pengembangan dan menangkap Da di rumahnya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Ipda Arasi, Kamis, 22 Agustus 2019. 

Barang bukti dari tangan tersangka sangat kecil, karena hanya ditemukan satu pajet saja dengan berat 0,18 gram. Yang disimpan di dalam saku celana jeas hitam yang digunakannya. 

"Keduanya sudah kami amankan, dan saat ini msish melakukan penyelidikan mendalam. Karena bisa saja ada jaringan mereka lagi," kata Arasi. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi meringkus Un di rumahnya. Saat itu Un mengaku bahwa barang yang ada di tangannya tersebut didapat dari Da. 

Sehingga polisi melakukan pengembangan dan menangkap Da di rumahnya. Namun dari penggeledahan hanya 0,18 gram sabu saja yang ditemukan. Karena kemungkinan besar sudah habis terjual kepada pengedar lainnya. Ataupun pemakai narkoba di daerah ini. 

Atas perbuatan mereka tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru