Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Dihapus, Pemilik Kendaraan di Kobar Diminta Segera Bayar Pajak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Agustus 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik kendaraan di Kotawaringin Barat diminta segera membayar pajak kendaraannya. Terlebih saat ini Pemprov Kalteng telah mengeluarkan pergub penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

"Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, (PKB) pelat KH mulai tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan 17 September dihapuskan, maka masyarakat Kobar supaya segera bayar pajak," ujar Kepala UPT PPD Pangkalan Bun Rachman melalui Kasi Penetapan dan penerimaan UPT PPD Pangkalan Bun Aris Rachman, Kamis, 22 Agustus 2019.

Berdasarkan, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimanta Tengah dalam hal ini Gubernur Kalteng, mengelurakan Pergub No 19 tahun 2019, tanggal 15 Agustus 2019, tentang penghapusan sanksi Adminisitrasi bagi kendataan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah.

"Jadi pemutihan ini berlaku untuk kendaraan jenis roda empat atau mobil, motor maupun kendaraan roda tiga," ujarnya kepada Borneonews diruang kerjannya.

Ia menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dimaksutkan untuk mengoptimalkan pandapatan pajak daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melakukan registrasi ulang.

Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen.

"Berapapun lamanya telat bayar pajak tetap tidak dikenai denda PKB," ungkapnya.

Sedangkan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWJKLLJ ini masih ada, sebab itu kewenangan dari Jasa Raharja.

"Hal itu bukan kewenangan kami, masalah SWJKLLJ itu kemenagnan Jasa Raharja yang di Jakarta, jadi yang di hapus itu PKB nya saja," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru