Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Seruyan Musnahkan Sabu Senilai Rp 32 Juta

  • Oleh Reno
  • 22 Agustus 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kejaksaan Negeri Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, di halaman kantor kejaksaan, Kamis, 22 Agustus 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni narkoba. Mulai dari jenis sabu dan carnophen atau zenith. Adapun sabu yang dimusnahkan dengan seberat 32 gram atau senilai sekitar Rp 32 juta. Sedangkan untuk zenith berjumlah 1.130 butir.

"Kita telah memusnahkan sejumlah barang bukti atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan, Angga Saputra mewakili Kajari Erwin Purba.

Angga mengatakan, barang bukti kasus lainnya juga turut dimusnakan. Seperti senjata tajam, obeng dan lainnya, sesuai dengan petunjuk putusan pengadilan untuk pemusnahan.

Sedangkan kasus yang menonjol dalam pemusnahan barang bukti tersebut yakni narkoba dan pencurian.

"Dari perkara yang ada sampai Agustus 2019 ini, kasus narkoba dan pencurian yang mendominasi. Ini seluruh Kabupaten Seruyan," kata Angga Saputra menambahkan.

Menurut Angga, kasus yang lain cukup menonjol yakni penggelapan 4 kasus, penadahan 3 kasus, kepemilikan senjata tajam 2 kasus, serta pembunuhan 2 kasus.

Selain itu juga terdapat kasus minyak dan gas atau migas, Informasi dan Transaksi Elektronik, perda, membahayakan keamanan anggota polisi, serta kejahatan terhadap kemerdekaan orang. (RENO/B-11)

Berita Terbaru